Narkotika dan minuman keras telah lama dikenal
umat manusia. Tapi sebenarnya lebih banyak madharatnya daripada manfaatnya.
Untuk itu, hampir semua agama besar melarang umat manusia untuk mengkonsumsi
narkotika dan minuman keras (dalam bentuk yang lebih luas lagi adalah narkoba)
Dalam
wacana Islam, ada beberapa ayat al-Qur’an dan hadits yang melarang manusia
untuk mengkonsumsi minuman keras dan hal-hal yang memabukkan. Pada orde yang lebih
mutakhir, minuman keras dan hal-hal yang memabukkan bisa juga dianalogikan
sebagai narkoba. Waktu Islam lahir dari terikpadang pasir lewat Nabi Muhammad,
zat berbahaya yang paling populer memang baru minuman keras (khamar). Dalam
perkembangan dunia Islam, khamar kemudian bergesekan, bermetamorfosa dan
beranak pinak dalam bentuk yang makin canggih, yang kemudian lazim disebut
narkotika atau lebih luas lagi narkoba.
Untuk
itu, dalam analoginya, larangan mengonsumsi minuman keras dan hal-hal yang
memabukkan, adalah sama dengan larangan mengonsumsi narkoba. Ada dua surat
al-Qur’an dan dua hadits yang coba dilansir disini, yang terjemahannya
kira-kira begini :
“Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan“. (QS Al-Maidah :
90)
Kemudian
ayat yang kedua:
“Sesungguhnya syaitan itu
bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran
(meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan
sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)“.(QS
Al-Maidah : 91)
Perbuatan
setan adalah hal-hal yang mengarah pada keburukan, kegelapan, dan sisi-sisi
destruktif manusia. Ini semua bisa dipicu dari khamar (narkoba) dan judi karena
bisa membius nalar yang sehat dan jernih. Khamar (narkoba) dan judi sangat
dekat dengan dunia kejahatan dan kekerasan, maka menurut al-Qur’an khamar
(narkoba) dan judi potensial memicu permusuhan dan kebencian antar sesama
manusia. Khamar dan judi juga bisa memalingkan seseorang dari Allah dan shalat.
Jelas
dari hadits di atas, khamar (narkoba) bisa memerosokkan seseorang ke derajat
yang rendah dan hina karena dapat memabukkan dan melemahkan. Untuk itu, khamar
(dalam bentuk yang lebih luas adalah narkoba) dilarang dan diharamkan.
Sementara itu, orang yang terlibat dalam penyalahgunaan khamar (narkoba)
dilaknat oleh Allah, entah itu pembuatnya, pemakainya, penjualnya, pembelinya,
penyuguhnya, dan orang yang mau disuguhi.
Bukan
hanya agama Islam, beberapa agama lain juga mewanti-wanti (memberi
peringatan yang sungguh-sungguh) kepada para pemeluknya atau secara lebih umum
umat manusia, untuk menjauhi narkoba.
No comments:
Post a Comment